BANDAR LAMPUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung meminta warga untuk membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). KTP digital ini merupakan program pemerintah dalam penerapan teknologi informasi dan pemanfaatan digitalisasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung, Febriana Kepada RRI mengatakan, pihaknya terus mengajak masyarakat khususnya warga Bandarlampung untuk membuat KTP Digital.
“Syarat utama membuat KTP digital yang diperlukan pendaftar harus sudah punya KTP fisik sebelumnya. Pendaftaran bisa melalui aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ yang sudah bisa diunduh di Play Store. Daftarnya install aplikasi, isi NIK, email dan nomor handphone. Setelah itu registrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas Disdukcapil,” jelasnya (6/7/2023).
Febriana menegaskan, peralihan KTP digital tidak menghapus kepemilikan KTP elektronik bagi masyarakat yang tak mempunyai smartphone.
“Jadi KTP digital ini tidak untuk menghapus kepemilikan KTP elektroniknya, KTP elektroniknya tetap berlaku. Untuk masyarakat yang tidak mempunyai smartphone, KTP elektroniknya masih berlaku dan bisa digunakan,” kata dia.
Pihaknya juga menargetkan 25 persen dari penduduk di Bandar Lampung yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik dapat mendaftar dan memiliki KTP digital.
“Untuk tahun ini kita targetkan 25 persen masyarakat sudah memiliki KTP Digital. Untuk itu kami terus mengajak masyarakat untuk membuat KTP Digital dengan melakukan sosialiasi ke berbagai instansi pemerintah maupun swasta yang ada di Bandarlampung,” tutupnya. (*)