HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Sepuluh Hari Operasi Zebra, Polres Pringsewu Menindak 1,453 Pelanggar Lalulintas

PRINGSEWU – Sepuluh hari menggelar Operasi Zebra Krakatau 2023, Polres Pringsewu telah berhasil menindak sebanyak 1,453 pelanggar lalu lintas. Dari total jumlah pelanggar yang ditindak, sebanyak 175 diantaranya dikenai sanksi tilang, sementara itu, sebanyak 1,278 pelanggar lainnya mendapatkan teguran tertulis sebagai langkah preventif yang diambil oleh Polres Pringsewu.

Mayoritas pelangar lalu lintas yang ditindak dalam operasi zebra ini masih didominasi pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm. Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih didominasi tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengendara.

Kegiatan Operasi Zebra yang dilaksanakan oleh Polres Pringsewu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini digelar selama dua pekan, mulai 4 hingga 17 September mendatang.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri menyatakan, Operasi Zebra yang telah berlangsung selama sepuluh hari ini adalah bukti komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Ia menghimbau kepada seluruh pengendara untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Polres Pringsewu juga terus mengingatkan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta mengikuti batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Operasi Zebra Polres Pringsewu akan terus dilaksanakan secara berkala guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi masyarakat. Polres Pringsewu berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam menciptakan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Pringsewu. (ptv)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.