LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menerima proses penyerahan diri, seorang tersangka dugaan tindak pidana kasus penganiayaan berat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (25/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AH warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan berat terhadap HB (45) dan SE (38) warga Kecamatan Jabung, pada Rabu (20/9) malam.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi dikawasan Bendung Gerak Jabung, diduga dilakukan tersangka dengan cara melukai ke-2 korban, menggunakan senjata tajam jenis golok, sehingga mengakibatkan para korban mengalami luka-luka.
Para korban yang mengalami luka-luka, selanjutnya segera dibawa ke Puskemas terdekat, dan sempat dirujuk ke RSAM Bandar Lampung, karena kondisi luka yang serius.
Dalam perjalanan proses penyelidikan, Tersangka AH, pada Minggu (24/9) malam, memutuskan untuk menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian, dengan didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah menyita pakaian korban yang berlumur darah, serta hasil Visum korban. (*)