HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Sat Reskrim Polres Pesawaran Selesaikan Perkara Pengrusakan Lahan PTPN VII Dengan Restorative Justice

PESAWARAN –  Polres Pesawaran, Polda Lampung – Hari Senin (25/09/23), pukul 10.00 WIB, menjadi saksi pelaksanaan restorative justice oleh Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam menyelesaikan tindak pidana pengerusakan aset yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2023 di area PTPN VII Unit Way Lima, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini merujuk pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pelaku tindak pidana ini adalah Sdr. Suhermi (60 tahun), seorang warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Tindak pidana tersebut melibatkan kerusakan terhadap 12 batang pohon karet yang berada di areal Afdeling 1 PTPN VII Unit Way Lima. Korban dari tindak pidana ini adalah PTPN VII Unit Way Lima, sebuah perusahaan perkebunan yang memiliki lahan tersebut.

Restorative justice adalah pendekatan yang mendekatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus hukum dengan cara yang lebih menyeluruh dan mempromosikan pemahaman, perdamaian, dan tanggung jawab. Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku, korban, dan mediator yang berperan memfasilitasi proses penyelesaian.

Dalam pertemuan restorative justice yang dilaksanakan pada hari ini, Sdr. Suhermi mengakui perbuatannya yang merusak aset milik PTPN VII Unit Way Lima. Ia juga menyatakan penyesalannya atas tindakannya tersebut. Di sisi lain, perwakilan dari PTPN VII Unit Way Lima juga memberikan pandangan dan dampak kerusakan yang dialami oleh perusahaan akibat tindakan ini.

Setelah diskusi yang mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Kesepakatan yang dicapai antara Sdr. Suhermi dan PTPN VII Unit Way Lima melibatkan kompensasi atas kerusakan yang dialami oleh perusahaan serta komitmen dari Sdr. Suhermi untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini diharapkan dapat memberikan solusi yang memadai, mengedepankan perdamaian, dan mendorong pemahaman yang lebih baik di antara semua pihak yang terlibat. Hal ini juga menjadi contoh positif tentang cara-cara alternatif dalam menangani konflik dan tindak pidana di masyarakat.  (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.