HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Warga Sampaikan Keluhan KDRT, Satbinmas Polres Way Kanan Jum’at Curhat di Blambangan Umpu

WAY KANAN – Satbinmas Polres Way Kanan mengadakan kegiatan silahturahmi bertajuk Jumat curhat dengan warga di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at(20/10/2023).

Kegiatan berlangsung di kediaman ibu Sita Desma Sari dihadiri oleh PS.Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Way Kanan Aipda Furcon Fachruazi bersama personel Satbinmas Polres Way Kanan dan ibu ibu sekitar 10 orang.

Kasat Binmas AKP Burhanuddin menyampaikan kedatanganya personel Satbinmas Polres Way Kanan selain dalam rangka silaturahmi juga melakukan kegiatan Jum’at Curhat guna meningkatkan optimalisasi pelayanan publik Kepolisian.

Dimana program jumat curhat dikandung maksud untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada diwilayah masing-masing.

“Sehingga kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada diwilayah yang kemudian kita bisa untuk memetakan dan mencari solusi untuk diselesaikan,”Imbuh Burhanuddin.

Selanjutnya Sita mewakili ibu ibu yang hadir menanyakan berkaitan dengan bagaimana jika kita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Aipda Furcon Fachruazi sebelumnya memberikan saran dan masukan kepada ibu- ibu Jika kita tidak ingin disakiti, maka janganlah menyakiti pasangan.

Sebaliknya, bersikaplah untuk saling menghormati, menghargai dan berempati satu dengan yang lain Jika dalam kondisi marah atau emosi, lebih baik tenangkan diri terlebih dahulu kemudian bangun komunikasi dua arah agar masalah dapat diatasi dengan baik.

Hindari mengeluarkan kata-kata buruk dan kasar terhadap pasangan. Dengan begitu, niat atau keinginan untuk menyakiti pasangan bisa lebih mudah dicegah dan apabila kekerasan dalam rumah tangga terjadi ,silahkan di musyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga.

Sementara, berdasarkan UU RI Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 Isi Pasal 44 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”, jelasnya.

Kasat Binmas pun mengajak kepada semua komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” Terangnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.