MUARAENIM – Rapat Paripurna ke XXIV DPRD Kabupaten Muara Enim tentang penjelasan Bupati Muara Enim terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2023, Senin (12/12/2022) diskors tiga jam.
Dewan menilai, postur anggaran penyertaan modal yang tertuang dalam persetujuan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Rp20 miliar tidak sinkron.
Anehnya angka tersebut muncul di RAPBD menjadi Rp17,5 miliar.
Berdasarkan jadwal, rapat paripurna dimulai pukul 10.00, Senin (12/12/2022). Namun jadwal rapat molor dan baru dimulai pukul 11.59.
Namun baru saja dimulai, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki langsung dihujani interupsi beberapa anggota dewan.
Mereka meminta rapat paripurna diskors karena permasalahan di Banggar yang harus disinkronkan kembali dengan OPD masing-masing.
“Interupsi pimpinan, sebelum ada pembahasan anggota Banggar terkait RAPBD sidang untuk tidak dilanjutkan dan diskors,” tegas Dwi Windarti, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari fraksi Partai Demokrat.
Menurut Dwi, tidak ada sinkornisasi postur anggaran penyertaan modal yang tertuang di KUA sebesar Rp 20 miliar.
Sementara, RAPBD angka penyertaan modal menjadi Rp 17,5 miliar.
Pihaknya ingin mencari penjelasan persoalan tersebut tetapi tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan karena begitu rapat pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hadir.
Dan OPD yang hadir semuanya perwakilan, sehingga mereka tidak bisa mengambil keputusan.
Seyogyanya kata Dwi, penyertaan modal itu bisa diberikan kalau keadaan APBD dalam kondisi surplus.
Oleh karena itu, dia minta penjelasan APBD kita ini surplus atau defisit. Kalau defisit nanti dulu penyertaan modal tersebut.
Penyertaan modal di KUA dan sudah disetujui adalah Rp 20 miliar. Kemudian muncul di RAPBD jadi Rp 17,5 miliar,” katanya.
“Jadi kemana Rp2,5 miliar tersebut. Dan peruntukannya pun kita belum tahu untuk penyertaan modal apa,” ujarnya.
Terkait adanya interupsi ini, rapat kemudian diskors dan dilanjutkan pukul 15.00.(sp)