HeadlineSumatera

Pj Kades di Kerinci Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang hingga Judi Online

JAMBI – Lefra Oktomi, mantan Penjabat (Pj) Kades Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, tak berkutik. Pada sidang pemeriksaan terdakwa, dia tidak dapat membantah pertanyaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, terkait uang dana desa yang dikorupsi oleh terdakwa.

Sepanjang menjabat sebagai penjabat sementara (Pjs) kepala desa (kades), ternyata uang Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang sudah dianggarkan di APBDes untuk pembangunan desa digunakan untuk foya-foya.

Terungkap, jika uang APBDes Desa Sungai Lebuh itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk mebayar utang sebesar Rp 148 juta, Judi Online berkisar Rp 50 juta dan terdakwa juga diketahui memakai uang tersebut di tempat karaoke.

Sepanjang tahun 2020, terdakwa Lefra melakukan penarikan dana APBDes sejumlah Rp 1.125.489.000. Dari penarikan itu, terdakwa bisa membukti reaslisasi belanja berdasarkan bukti pertanggungjawaban sejumlah Rp 508.227.500. Sehingga hasil

pemeriksaan ahli dalam perhitungan kerugian negara, terdapat selisih belanja desa sejumlah Rp 617.261.500.

“Uang tersebut saudara terdakwa (Lefra Oktomi) gunakan untuk apa? Dari BAP, saudara gunakan untuk bayar utang Rp 148 juta, ada lagi untuk judi online sekitar Rp 5 juta, dan beli mobil Rp 60 juta, betul itu?” tanya JPU Yogi Purnomo pada sidang yang digelar secara daring, Senin 12 Desember 2022.

Terdakwa yang mendapat pertanyaan itu tak dapat mengelak. Dia membenarkan. Hanya saja, nominal uang yang sudah digunakan tersebut tidak dingatnya sacara pasti.

“Iya,” terdengar jawaban Lefra Oktomi dari sambungan aplikasi meeting room dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Budi Chandra didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu.

Ini pun menggelitik ketua majelis hakim. Pasalnya, separuh anggaran belanja desa tersebut dikorupsi oleh terdakwa.

“Setiap pencairan karaoke, pencairan lagi, karaoke lagi, terus judi online dan beli mobil, Saudara menyesal? cecar ketua majelis hakim kepada terdakwa.
Terdakwa Lefra Oktomi yang didampingi penasihat hukumnya Yeprian Saputra, terdiam. Dia mengaku menyesali perbuatannya. Pengakuannya dalam sidang, tal sanggup lagi membayar uang pengganti kerugian negara. “Iya Yang Mulia, saya menyesal,” ujarnya.

“Apakah saudara sudah mengembalikan kerugian negara?” tambah ketua majelis hakim lagi. “Tidak sanggup Yang Mulia, karena uang sudah habis,” jawab Lefra.

Ditemui usai sidang penasihat hukum terdakwa Lefra Oktomi, Yeprian Saputra, menjelaskan, pada sidang pemeriksaan terdakwa ini, kliennya tidak membantah pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

“Keterangan terdakwa mengakui kerugian negara sekitar Rp 617 jutaan itu. Kalau keterangan dari terdakwa tadi, terdakwa tidak membantah. Artinya, uang itu digunakan untuk apa, itu terdakwa sendiri yang tahu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Lefra Oktomi, merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sungailebuh, Kabupaten Kerinci. Dia diduga menyelewengkan dana desa, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 617 juta.

Pekerjaan pembangunan di Desa Sungi Lebuh, yang tidak dilaksanakan atau fiktif pada pengelolaan keuangan/APBDes tahun 2020 Desa Sungailebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Terdakwa disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.(ji)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.