LAMPUNG TIMUR – Pihak Kepolisian berhasil membongkar beberapa kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Minggu (19/5), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AY (45) warga Kecamatan Jabung, MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban, kemudian AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka AY, yang kini mendekam di Lapas Sukadana, karena terlibat persoalan hukum lain, pada bulan mei tahun 2023 lalu, terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) merk Honda Beat BE 2608 NAV, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
Kemudian tersangka MF, yang tengah menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Batanghari Nuban, pada bulan Desember tahun 2023 lalu, diduga terlibat aksi pencurian 2 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, masing-masing dengan nomor polisi BE 2136 NP, dan BE 3281 TP, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Sementara Tersangka AJ (25), dan SR (30) warga Kecamatan Gunung Pelindung, diketahui membeli Sepeda Motor merk Honda Beat BE 2422 NCG, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada Bulan Agustus 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.
“Proses hukum para tersangka, saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Jepara,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)