MUSI BANYUASIN – Tak terima atas pemberhentian sepihak sebagai ASN di tempat dirinya bertugas, Fajar Maulidan Al’amin, dokter bertugas di Puskesmas Jirak, Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berencana menggugat Pj Bupati Muba, Apriyadi.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Iir Sugiarto, dokter Fajar Maulidan Al’amin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Muba angkat bicara terkait pemberhentian dokter Fajar Maulidan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan penghargaan BKPSDM Muba, Nasirin menegaskan jika mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat dokter Fajar sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 tentang Penegakan Disiplin PNS.
“Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan tim ad-hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).
Hingga akhirnya, tim ad-hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat.
“Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud ketika dikonfirmasi mengatakan, silahkan dan sah-sah saja apa yang ingin dilakukan (dalam hal ini menuntut) oleh dokter Fajar.
Hanya saja, proses pemberhentian yang bersangkutan sendiri sudah melalui prosedur dan aturan yang ada karena tidak masuk kerja.
“Kita sudah ikut aturan dan memang melanggar makanya kita berhentikan. Kalau menggugat ke PTUN, ya silahkan saja,” katanya. (it)