HeadlineSumatera

Terkait Penanganan Aset, Ada 5 Catatan Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU  – Terkait penanganan aset daerah, ada 5 catatan diberikan Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu.

DPRD akan mendorong dan membantu BPKAD Provinsi Bengkulu serta OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna asset untuk melakukan beberapa hal.

Apa saja?

1. Melakukan perencanaan pengadaan Asset (Barang Milik Daerah) yang dibutuhkan.

2. Melakukan Penata Usahaan Asset (Barang Milik Daerah) yang sudah ada.

3. Melakukan Rencana Pemeliharaan Asset (Barang Milik Daerah).

4. Melakukan rencana optimalisasi asset Barang Milik Daerah yang dapat mendatangkan Pendapatan Daerah.

5. Dan melakukan rencana penjualan, penghapusan asset (barang milik daerah) yang sudah tidak layak lagi dan justru membebani anggaran daerah.

“Menurut saya, Pemprov Bengkulu terutama bidang yang menangani asset atau OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna Barang Milik Daerah termasuk pejabat yang diberikan amanah menggunakan kendaraan ataupun fasilitas lainnya barang milik daerah,  harus bisa merubah paradigma.

Sudah saatnya Asset mendatangkan pendapatan, bukan mengurangi pendapatan bahkan membebani belanja daerah,” papar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, sembari menyentil penanganan aset Pantai Panjang yang sudah menjadi milik Pemprov Bengkulu.

Catatan di atas dihasilkan, usai Komisi 2 DPRD berkunjung ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Jumat 6 Januari 2023.
Kepergian rombongan dalam rangka studi perbandingan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah pasca lahirnya Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah.

Lalu, Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang turunkan pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dijelaskan, perubahan peraturan perundang-undangan i cukup dinamis dan membawa perubahan sistem perencanaan, Penataan, pengelolaan, penghapusan ataupun penjualan.

“Sebagaimana kita ketahui asset pemerintah Provinsi baik yang bergerak maupun tetap haruslah menjadi asset yang memiliki fungsi aspek pelayanan publik.
Pelayanan pelaksanaan pemerintahan, penunjang atas pelayanan publik atau pemerintahan dan fungsi pendapatan bagi daerah.
Namun banyak juga asset yang malah menjadi beban belanja daerah bahkan tidak berfungsi selayaknya tujuan awal,” jelas Usin. (rb)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.