HeadlineLampung Raya

Disdukcapil Lampura Terapkan Penggunaan KTP Digital

LAMPUNG UTARA  – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.

Layanan IKD ini diklaim akan memudahkan masyarakat. Identitas digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Lampung Utara Ferry Wijaya mengatakan IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai.

“IKD menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan dan memuat data keluarga, dokumen keluarga baik KTP-el, Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen kependudukan lainnya,” terang Ferry, Senin (23/1/2023).

Ferry menjelaskan IKD terintegrasi dengan semua layanan lembaga yang sudah bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Selain KTP, aplikasi ini juga terhubung ke BPJS, Perpajakan, NPWP dan lainnya. Ini merupakan inovasi terbaru yang memudahkan masyarakat,” tandasnya.

Penerapan IKD oleh Disdukcapil Lampung Utara mendapat respon positif dari masyarakat.

Salah satunya Yudi Kisworo. Pria ini menuturkan kehadiran layanan digital memudahkan masyarakat, karena tidak perlu lagi membawa identitas diri.

“Menyambut baik. Ini akan memudahkan, karena gak perlu repot-repot lagi bawa KTP dan sebagainya,” tutur Yudi.

Untuk mendapatkan layanan IKD, masyarakat harus mendownload Aplikasi IKD di Playstore.

Untuk aktivasi, masyarakat diminta mengisi data seperti NIK, email, dan nomor telepon, baru kemudian memasukkan Barcode (QR) dari Disdukcapil.

Setelah aplikasi sudah bisa digunakan, pengguna bisa langsung melihat KTP, KK, dan data kependudukan lainnya.

IKD ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi seperti di bank dan lembaga lainnya tanpa harus meninggalkan fotokopi KTP, karena hanya cukup menunjukan IKD untuk melakukan transaksi layanan. (ri)

Related Posts