BANDAR LAMPUNG – Agung Ilmu Mangkunegara terpidana kasus menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ketika menjadi bupati Lampung Utara bebas dari Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (23/1/2023).
Hal itu dibenarkan Kalapas Rajabasa Maizar dikonfirmasi dengan mengatakan bahwa Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana penjara pengganti kerugian negara.
“Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292 (penjara 1 thn 6 bulan),”ungkap Maizar.
Dikatakan Sisa yang tidak dibayarkan Rp5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.
Diketahui bahwa Agung menjadi tersangka kasus menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saat menjabat bupati.
KPK menahanannya pada Senin, 7 Oktober 2019. Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.
Agung dituntut KPK 10 tahun penjara namun divonis PN Tanjungkarang tujuh tahun penjara dengan uang pengganti Rp77 miliar.
Agung mengajukan PK akhirnya dihukum lima tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Agung jug harus membayar uang pengganti yang telah dikorupsi Agung senilai Rp 63,4 miliar kepada negara.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Agung selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
KPK menahanannya pada Senin, 7 Oktober 2019. Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.
Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta. Agung diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan melalui Raden Syahril. (wn)