WAY KANAN – Dianggap tidak memberikan CSR dan kurang mengakomodir masyarakat yang hendak bekerja di PT, PLP, warga Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Portal jalan. Feri Soneri, Dari Kantor Hukum Feri Soneri dan Rekan yang ditunjuk sebagai pengacara masyaraakat Kampung Tanjung Dalom mwngatakan Portal yang di pasang di posko 3 dusun 5 Bontor RT 01.RW01 Kampung Tanung Dalom Kecamatan Bumi Agung itu tidak akan dibuka sebelum ada kesepakatan dengan PT PLP mengenai tuntutan yang disampaikan oleh warga.
Masih menurut Feri Soneri bahwa pemasangan portal yang dilakukan oleh Kleinnya itu sebagai bentuk protes dan menuntut tanggung jawab PT PLP agar memberikan kontribusi berkelanjutan dengan masyarakat Kampung Tanjung Dalom, sesuai dengan amanat Undang Undang, antara lain pemberian CSR serta memprioritaskan masyarakat Kampung tersebut dalam perekrutan tenaga kerja,
“Di Kampung Tanjung Dalom terdapat ratusan hektar kebun plasma dan kebun Inti yang dikelola oleh PT PLP , dan sejak tahun 1997 hingga tahun 2022 keberadaan PT PLP di Kampung tersebut belum pernah memberikan kontribusi dan tanggung jawab sosial untuk kesejahteraan dan pembangunan di Tanjung Dalom.”Jelas Feri Soneri.
Padahal lanjutnya jalan Kampung yang dipergunakan perusahaan perkebunan Kepala Sawit tersebut keluar masuk untuk mengangkut hasil produksi menuju Pabrik dalam kondisi rusak parah., tetapi tidak ada perhatian dari PT PLP. Kalaupun dikatakan PT PLP selama ini sudah memberikan dana CSR, akan tetapi kenyataannya dana tersebut tidak pernah dinikmati olehy masyarakat Kampung Tanjung Dalom, oleh karenanya masyarakat minta CSR itu nanti dapat diserahkan langsung oleh Perusahaan kepada masyarakat Tanjung Dalom. (ri)

















