LAMPUNG TIMUR – Para sejawat jurnalis di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) perlu mengetahui kabar ini.
BPK RI Perwakilan Lampung dalam menelisik laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022, menemukan adanya pembayaran belanja langganan surat kabar atau majalah pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 689.920.000.
Diungkan pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, yang dirilis pada Mei 2023, berdasarkan pemeriksaan fisik langganan koran dan majalah pada dua OPD itu, menunjukkan tidak semua biro media mengirimkan barang sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pengendalian atas penatausahaan dan pencatatan surat kabar yang diterima, juga tidak dilakukan dengan semestinya oleh petugas pencatat, PPTK maupun bendahara pengeluaran.
Pun pembayaran tagihan surat kabar, demikian menurut BPK, tidak dilakukan dengan pengujian kebenaran prestasi pekerjaan atas surat kabar yang dikirimkan. Pembayaran dilakukan secara rutin sesuai dengan rencana alokasi surat kabar yang ditetapkan, tanpa ada kendali untuk menguji kebenaran jumlah pembayaran apakah sesuai dengan surat kabar yang dikirimkan.
Melalui pemeriksaan fisik secara sampling pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tanggal 24-27 Maret 2023, guna memperoleh data terkait pencatatan dan pembayaran biaya langganan surat kabar harian maupun mingguan, diketahui bahwa pada Sekretariat DPRD penyedia tahun 2022 dari delapan hingga 198 media, berdasarkan pemeriksaan diketahui hanya ada 26 media. Sedang di Sekretariat Daerah, dari penyedia 101 hingga 110 media, hasil pemeriksaan menunjukkan angka 13 media saja.
Ditegaskan oleh BPK, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, baik Sekretariat Daerah maupun Sekretariat DPRD Lamtim, tidak dapat menunjukkan seluruh surat kabar yang seharusnya tersedia.
Berdasarkan pengakuan PPTK diketahui jika penentuan besarnya jumlah eksemplar untuk setiap media berdasarkan jumlah media yang beredar di Kabupaten Lamtim dan jumlah ketersediaan anggaran.
Ditambahkan, penentuan jumlah surat kabar tidak berdasarkan analisis kebutuhan masing-masing OPD dan kebutuhan anggota DPRD serta pejabat, sehingga dokumen pertanggungjawaban tidak dibuat berdasarkan data pengiriman surat kabar yang sebenarnya.
BPK menyimpulkan, atas kondisi tersebut terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp 689.920.000. Dengan perincian pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp 276.320.000 dan Sekretariat Daerah Rp 413.600.000.
Selain persoalan pada pembayaran terhadap media cetak, belanja pada media online pun ditengarai bermasalah.
Berdasarkan pemeriksaan BPK pada Dinas Kominfo dan Sekretariat DPRD diketahui jika dalam melakukan pembayaran jasa pada media online, 64 diantaranya merupakan media berita online yang sama, dengan lingkup pekerjaan, antara lain menayangkan berita kegiatan Pemkab Lamtim melalui website dan melakukan penagihan pembayaran kepada OPD terkait.
Terkait dengan media online ini, Diskominfo sepanjang 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp 374.500.000 kepada 108 media online, sedang Sekretariat DPRD merogoh anggaran Rp 192.000.000 untuk membayar 161 media online.
Dengan demikian, dari 269 media online yang dibayar dua OPD tersebut telah digunakan anggaran sebanyak Rp 566.500.000.
Persoalan serius dalam masalah ini adalah adanya perbedaan dalam nilai pembayaran atas berita yang ditayangkan. Bila di Sekretariat DPRD untuk setiap penayangan berita dibayar Rp 1.000.000, sedang Kominfo tidak memiliki nilai baku, hanya ditetapkan antara Rp 1.500.000 sampai Rp 10.000.000 setiap berita.
Atas persoalan yang melingkupi dunia media tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Dawam Rahardjo agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja langganan surat kabar sebesar Rp 689.920.000 kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah.
Serta meminta agar Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Kominfo mengusulkan standar satuan harga terkait belanja jasa publikasi media online, yang meliputi standar, persyaratan kualifikasi rekanan dan pelaksanaan jasa publikasi.
Sudahkah kelebihan pembayaran yang mengatasnamakan media cetak ratusan juta rupiah itu dikembalikan ke kas Pemkab Lamtim? Sayangnya, Sekretaris DPRD, Heri, maupun Kepala Dinas Kominfo, Mansyur Syah, belum berhasil dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (fjr)