Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi Solar
BANGKA - Terhitung 10 November 2023, kendaraan roda empat yang mati pajak, dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Apabila pemilik kendaraan yang pajaknya…

















