EkbisHeadlineSumatera

Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi Solar

BANGKA – Terhitung 10 November 2023, kendaraan roda empat yang mati pajak, dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Apabila pemilik kendaraan yang pajaknya mati tak segera melunasi pajak kendaraan, maka Fuel Card
dan QR Code My Pertamina miliknya akan diblokir.

Larangan itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/IV yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), tertanggal 23 Oktober 2023 tentang Pendistribusian Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi di Babel.

Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Babel, A Yani, melalui Koordinator Bidang SDA BUMD BLUD, Heru Widarto membenarkan adanya Surat Edaran Pj Gubernur Babel tersebut.

Heru menjelaskan, SE Pj Gubernur itu memuat 13 poin mengatur tentang larangan dan ketentuan
kendaraan yang bisa memakai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi.

Kata Heru, larangan kendaraan bermotor yang mati pajak mengisi solar bersubsidi di SBPU, termaktub pada poin kelima SE Pj Gubernur.

“Bunyinya, kendaraan yang dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) adalah kendaraan
yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasioleh Unit Pelaksana Teknis
SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota,” ujar Heru saat dihubungi Bangka Pos, Senin (30/10).

Lanjut Heru, pada poin 9 surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa bagi pengguna Fuel Card yang
kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.

“Selanjutnya pada poin 10 dalam SE disebutkan, berkenaan dengan hal pada poin 9, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru,” ungkap Heru.

Lebih jauh, kata Heru pihak Pemprov juga telah bekerja sama dengan pihak Pertamina terkait My
Pertamina QR Code.

“Ini tercantum pada poin 11 yang menyatakan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat
melakukan pemblokiran terhadap Nomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (bp)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.