HeadlinePolitikSumatera

Bahas Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Babel Berikan Pesan Soal Proporsional dan Profesional

BANGKA – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menggelar kegiatan Penelitian dan Reviu Rencana Anggaran Belanja Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Kegiatan yang digelar Manggar, Belitung Timur itu  dihadiri Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat beserta Pejabat Struktural dan staf Sekretariat Bawaslu Babel, Tim Irwil III Bawaslu RI, Perwakilan Badan keuangan Daerah (Bakkuda) Kabupaten Belitung Timur, serta Kasek/Koorsek dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu BabelEM Osykar pada sambutannya mengatakan, pengelolaan dana hibah merupakan hal yang krusial, karena penyusunannya akan berdampak pada pelaksanaan pengawasan Pemilihan.

“Penyusunan anggaran akan berdampak pada kualitas pengawasan. Dana Pilkada harus digunakan secara proporsional dan profesional,” tulis Osykar, Jumat (3/11/2023).

Ia juga menyebutkan nantinya rancangan dana hibah akan dibawa ke tingkat pusat untuk menyamakan persepsi terkait penggunaan dana hibah agar tidak ada kekeliruan.

“Harapannya pembekalan dan penelitian hari ini dapat diikuti dan bermanfaat bagi seluruh peserta, sebelum penandatanganan NPHD yang rencananya akan dilaksanakan serentak,” tambahnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Babel yang membidangi divisi SDMO dan Diklat, menyampaikan pentingnya penyiapan pengelolaan dana hibah, Jafri menyampaikan hal yang sama, yakni penyiapan pengelolaan dana hibah merupakan hal yang sangat penting.

“Penting adanya keseragaman dalam penyiapan dana hibah untuk Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang, karena itu kita harus hati-hati. Diharapkan sukses Pemilihan dan sukses laporan keuangannya juga,” ujar Jafri.

Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Bawaslu Babel Roy M.Siagian menyatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi forum untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun telah sesuai dengan struktur anggaran, memperjelas mekanisme pelaksanaan cost sharing.

“Kemudian mengidentifikasi potensi hambatan atau tantangan yang mungkin timbul, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memastikan keberhasilan implementasi skema pendanaan,” jelasnya.

Ia juga mejelasakan jika pembahasan dilakukan dengan memperhatikan Keputusan Bawaslu Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 Tanggal 11 Oktober 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk reviu anggaran dilakukan oleh Tim Irwil III Bawaslu RI terhadap Bawaslu Provinsi dan sampel Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Terkait perubahan pada Pedoman ini kita harus cepat melakukan perubahan untuk penyesuaian. Sehingga dimohon untuk para Kasek/Koorsek untuk menentukan langkah-langkahnya,” ucap Roy. (bp)

 

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.