BANDAR LAMPUNG – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sudah dimulai sejak tanggal 12 Februari 2023 dan yang akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang banyak menyisakan permasalahan baru.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bandarlampung, Yusni Ilham mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4.
“Selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit oleh Pantarlih,” ujar Yusni Ilham, Jumat (10/3/2023).
Menurut Yusni, hasil inventarisir yang dilakukan Bawaslu Kota Bandarlampung berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji fakta pada tahapan Coklit Pemutakhiran Daftar Pemilih di 20 kecamatan ditemukan fakta-fakta yang mengejutkan.
“Kami menemukan pemilih tidak dikenali sebanyak 291 orang, jumlah pemilih meninggal sebanyak 455 orang, jumlah pemilih anggota TNI sebanyak 18 orang, pemilih anggota Polri sebanyak 19 orang, pemilih pindah domisili sebanyak 92 orang dan pemilih belum memiliki KTP-El tapi memiliki Kartu Keluarga sebanyak 170 orang,” papar Yusni.
Selain itu lanjut Yusni berdasarkan pengawasan yang dilakukan, pihaknya juga masih menentukan ribuan pemilih bermasalah pada tahapan Coklit.
“Kami juga menemukan sebanyak 7.289 orang pemilih bukan penduduk setempat dan pemilih salah penempatan TPS sebanyak 87.370 orang,” ucap Yusni Ilham.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu sambung Yusni, meminta KPU Kota Bandarlampung mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan segera memperbaiki daftar pemilih tersebut.
“Kami minta KPU dan jajaran mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan segera memperbaiki daftar pemilih, sehingga ke depan data pemilih tersebut menjadi valid,” tandasnya (*)