HeadlineSumatera

Bener Meriah Peringkat Pertama Capaian SPM Se-Indonesia

BENER MERIAH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan peringkat Indikator Pencapaian (IP) Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Indonesia triwulan III 2023.

Dalam pengumuman tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah berada di peringkat pertama.  Bener Meriah dapat nilai tertinggi yaitu 96,19 persen dari 226 Kabupaten se-Indonesia, untuk peringkat ke II ditempati Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan peringkat ke III Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, saat dikonfirmasi AJNN, mengatakan keberhasilan tersebut diraih atas kerjasama semua pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten itu.

“Ini adalah prestasi dari semua OPD. Prestasi ini kita dapat bukan secara tiba-tiba, tapi prosesnya sudah cukup lama. Hari ini kita mendapat peringkat diurut satu Nasional,” kata Haili, Selasa, 31 Oktober 2023.

Haili berharap prestasi hasil penilaian yang disampaikan Kemendagri tersebut dapat dipertahankan untuk kepentingan kemajuan daerah Bener Meriah.

“Atas nama pimpinan daerah, saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi baik itu untuk pencapaian kinerja dan dari segi lainnya,” ucap Haili.

Terpisah, Asisten I Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, mengatakan nilai tertinggi yang telah dicapai membuat kabupaten itu mendapat kategori ‘Tuntas Utama’ dari Mendagri.

Khairmansyah mengatakan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib diperoleh negara secara maksimal.

“Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” kata Khairmansyah.

Menurutnya, prestasi tersebut merupakan wujud tingginya komitmen kepala daerah dalam pemenuhan SPM dan partisipasi OPD. Keberhasilan tersebut juga buah manis dari kepatuhan pelaporan SPM setiap triwulan.

“SPM diatur dalam Permendagri 59 Tahun 2022. Pelaporan pelaksanaan penerapan SPM dilakukan per triwulan melalui aplikasi e-SPM. Bahan evaluasi laporan SPM mencakup enam pelayanan yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Tramtibumlinmas dan bidang sosial,” kata Khairmansyah. (ajnn)

Related Posts