BANDAR LAMPUNG – Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menggelar Bimbingan Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (Bimtek RPL) di Grand Anugerah Hotel, Selasa (8/8/23). IIB Darmajaya menerima calon mahasiswa melalui jalur RPL Tipe A dan Tipe A2.
Tipe A untuk Program Studi (Prodi) Sarjana berdasarkan izin Kemdikbudristek RI, yaitu Prodi Manajemen, Akuntansi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Prodi Sistem Komputer. Sedangkan untuk Program RPL A2 (Pascasarjana) untuk Prodi Magister Manajemen dan Magister Teknik Informatika. Hadir sebagai narasumber Dr. Hanhan Dianhar, M.Si staf Pengembang Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Jakarta. Hadir juga Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Riset RZ Abdul Aziz, S.T., M.T., Ph.D.
Kemudian, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muprihan Thaib, S.Sos., M.M.; Ketua Prodi, Asessor Akademik; Asesor Praktisi/Profesi, dan para kepala bagian, unit atau biro yang terkait Program RPL IIB Darmajaya.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor 1 RZ Abdul Aziz mengatakan pemerintah melihat terdapat kebutuhan di masyarakat. Ada masyarakat yang memiliki kompetensi, pengalaman kerja yang baik tetapi tidak memiliki gelar kesarjanaan.
Pemerintah memberikan izin kepada beberapa kampus besar untuk menggelar adanya program RPL ini. Karena banyak yang telah memiliki kompetensi, tetapi belum memiliki gelar kesarjanaan. “Di luar mungkin ada yang lulusan SMA, tetapi kompetensinya sudah seperti orang mencapai gelar sarjana,” ujarnya.
Menurut RZ Abdul Aziz, dalam pelaksanaan Program RPL ini, IIB Darmajaya melakukan penerimaan melalui prosedur sesuai juklak dan juknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI. “Kita sama atau equal dengan calon mahasiswa. Kita bukan menservice, kita melayani mereka. Jadi, tidak mencari-cari untuk menambahkan SKS, tetapi menanyakan apakah memiliki kompetensi dengan disertai sertifikasi apa saja,” kata dia seperti mengutip dari https://darmajaya.ac.id.
*Pengakuan Pembelajaran*
Sementara, Dr. Hanhan Dianhar, M.Si., mengatakan intinya RPL itu pengakuan atas capaian pembelajaran. Capaian pembelajaran tersebut dapat diperoleh dari pendidikan formal sebelumnya, misalnya D1, D2, atau D3 dari universitas atau perguruan tinggi. Kemudian, dari pendidikan informal/nonformal atau pengalaman kerja.
Untuk program-program pemerintah ini sekarang memang didorong agar kita dapat mengakui pengalaman nonformal/informal atau pengalaman kerja dengan penyetaraan kualifikasi tertentu. “Kualifikasinya tentu saja sesuai dengan KKNI, untuk S1 adalah Level 6, S2 Level 8, dan S3 Level 9,” kata Hanhar.
Menurut dia, harus ada transparansi dalam pelaksanaan program RPL dengan diketahui oleh calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur RPL. ”Peserta dapat mengetahui berapa banyak SKS yang dapat diakuinya. Kita sampaikan kepada peserta jalur RPL dan tetap menjamin mutu, sehingga pada proses ini juga tim penjaminan mutu harus dilibatkan,” urainya.
Dr. Hanhan menambahkan berdasarkan Permendikbud No. 41 tahun 2023 penyelenggaraan RPL ini terdapat dua macam yakni tipe A dan tipe B. “Tipe A yaitu RPL untuk melanjutkan pendidikan formal dan RPL untuk melanjutkan kualifikasi tertentu. Untuk RPL Tipe B ini biasanya untuk memenuhi kebutuhan dosen,” pungkasnya. (*)