HeadlineLampung RayaPolitik

Dalami Dugaan Kelalaian Medis, DPRD Panggil Direktur RSIA Puri Betik Hati dan Dinkes

BANDAR LAMPUNG –  Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, serta Direktur RSIA Puri Betik Hati, dr. Toki Himawati.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V Yanuar Irawan bersama anggota Junaidi, M Syukron Muchtar, Budhi Condrowati, dr. Sasa Chalim, Ketut Rameo, dan Marsya Diah Pitaloka.

RDP tersebut digelar untuk mendalami laporan dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak, Abizar Fathan Athallah, di RSIA Puri Betik Hati pada Februari 2026.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan Muslim selaku orang tua korban pada waktu terpisah guna menggali keterangan lebih rinci.

Menurut Yanuar, laporan yang diterima berkaitan dengan meninggalnya anak pelapor setelah menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut. Pihak keluarga menduga terdapat prosedur pelayanan yang tidak sesuai sehingga penanganan pasien tidak maksimal.

“Berdasarkan keterangan pelapor, selama tiga hari perawatan terdapat sejumlah prosedur yang dinilai tidak tepat, sehingga diduga terjadi kelalaian dan pasien tidak tertolong,” ujar Yanuar.

Ia menegaskan, DPRD tidak hanya menerima keterangan sepihak. Komisi V juga meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit dan instansi terkait untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta implementasinya di lapangan.

“Kami ingin memastikan seperti apa SOP yang diterapkan dan bagaimana pelaksanaannya,” jelasnya.

Selain itu, Komisi V akan memanggil pihak keluarga korban untuk mendapatkan kronologi kejadian secara utuh. Hasil pendalaman tersebut akan dikaji lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur medis.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung disebut telah lebih dulu melakukan penelusuran, termasuk meminta kajian dari para ahli dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Sementara pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai SOP secara maksimal. Namun hal ini masih akan kami dalami, termasuk menunggu hasil kajian Dinas Kesehatan,” tegas Yanuar.

Komisi V DPRD Lampung memastikan akan mengkaji seluruh data dan keterangan yang masuk sebelum mengambil kesimpulan atas dugaan kelalaian medis tersebut. (rm)

 

Related Posts