JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mereka lakukan.
Erik sendiri saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
(Rudi Syahputra Ritonga) sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” kata Ghufron pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Uang tersebut, dijelaskannya, didapatkan oleh Erik melalui proses ‘kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan yakni Efendy Sahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
“Sekitar Desember 2023, EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” jelasnya.
KPK juga masih akan menelusuri pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang kepada Erik melalui Rudi.
“Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini kedepannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB dengan menggunakan jaket kulit berwarna hitam. Sesampainya di Gedung KPK, ia langsung melakukan pemeriksaan.
Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan lanjutan proses hukum usai OTT yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). (st)

















