HeadlineSumatera

DPRK Simuelue Desak Alokasi Otsus 80 Persen untuk Kabupten Kota

SIMEULUE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue, Ugek Ferlian, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Aturan itu terutama dalam Pasal 11 ayat 1, dianggap mengecilkan porsi kabupaten/kota selaku unjuk timbak penerima manfaat dari penggunaan dana otsus tersebut. Pasal 11 ayat (1) huruf b disebutkan setelah dikurangi program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dana otonomi khusus dibagi paling sedikit 60 persen dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan Aceh dan paling banyak sebesar 40 persen dialokasikan untuk program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dalam bentuk DOKA,”

“Pasal ini sudah ditentang oleh semua kabupaten kota dalam beberapa kali rapat dengan DPRA, dan ini menjadi aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh yang perlu diparhatikan oleh pemerintah dan DPR Aceh,” kata Ugek, Senin, 11 Desember 2023.

Ugek menyoroti kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPR Aceh yang akan mengalokasikan 20 persen dana otonomi khusus untuk pembangunan kabupaten/kota dalam bentuk DOKA. Lalu 80 persen untuk program dan kegiatan pembangunan kewenangan provinsi.

Menurut Ugek, kesepaktan tersebut melukai rasa keadilan bagi kabupaten/kota. DItambah lagi, saat ini keuangan di kabupaten/kota banyak mengalami defisit dan kesulitan membiayai program-program yang bersifat pelayanan serta pengembangan masyarakat sehingga perlu tambahan anggaran dari sumber lain salah satunya dari DOKA.

“Kami meminta Pj Gubernur dan DPR Aceh untuk membatalkan kesepakatan TAPA dengan DPRA pada 27 April 2023 lalu,” ujarnya.

Selain perubahan porsi persentase alokasi DOKA, Ugek juga meminta agar bagian kabupaten/kota diberikan dalam bentuk transfer ke daerah seperti pada awal masa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan juga Zaini Abdullah. Sebab saat ini alokasinya dalam bentuk kegiatan pembangunan dan program yang harus diusulakn ke provinsi.

Menurut Ugek, jika DOKA langsung dikirim dalam bentuk transfer ke Dderah, maka kabupaten kota dapat memperioritaskan kegiatan-kegiatan yang prioritas dan rentang proses pelaksanaannya juga tidak panjang birokrasinya lagi.

“Kami ingin agar DOKA itu diberikan kembali dalam bentuk transfer langsung ke kabupaten/kota, karena kabupaten kota bisa memilah program prioritas peruntukannnya sesuai dengan peruntukan DOKA,” kata Ugek. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.