HeadlineHukum & KriminalPolitikSumatera

Dua Mekanisme Penyelesaian HAM di Aceh Dinilai Saling Melengkapi

BANDA ACEH – Kepala Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, menyebutkan Aceh menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan dua mekanisme yaitu yudisial dan non yudisial.

“Mekanisme yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan kedua, mekanisme non yudisial. Keduanya saling melengkapi,” kata Sepriady saat bertemu Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Stephen Scott di Komnas HAM Aceh, Senin, 4 Desember 2023.

Sepriady menjelaskan, Stephen Scott berdiskusi tentang isu-isu HAM di Provinsi Aceh serta membahas kerjasama antara Indonesia-Australia yang relevan.

Selain itu ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait pelanggaran HAM yang berat di Aceh dan kompleksitas penyelesaiannya.

Mengenai hal itu, Sepriady, menjelaskan berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah saat ini sedang melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.

Bahkan secara institusi Komnas HAM, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat tanpa menghilangkan mekanisme yudisial

“Untuk konteks Aceh, ada tiga peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang diakui oleh pemerintah yaitu pereristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong dan Jambo Kepok. Ketiga peristiwa tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM secara projustisia, dan berkasnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung,” ujarnya.

Lanjut Sepriady, Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah antara lain mengenai adanya rumusan yang jelas tentang definisi korban sesuai peraturan perundangan yang berlaku, adanya jaminan bahwa dalam proses tetap akan melindungi korban, dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan retraumaisasi, serta memberi kesempatan kepada korban untuk mendapatkan hak mereka.

Mengenai isu HAM aktual di Aceh, Sepriady, menyebutkan saat ini terjadi pergeseran, dari semula sebatas isu hak sipil dan politik, bergeser kepada isu hak ekonomi sosial dan budaya.

“Untuk saat ini Komnas HAM Perwakilan Aceh juga sedang menangani kasus yang berdimensi konflik agraria dan Sumber Daya Alam serta bisnis dan HAM,” sebutnya.

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan peran KKR Aceh dalam pelanggaran HAM Berat di Aceh sesuai dengan mandatnya.

Sejak 2017 hingga 2020, terdapat sekitar 5.196 orang data korban pelanggaran HAM yang telah didata oleh KKR. Namun KKR tidak berwenang untuk menentukan bahwa korban tersebut merupakan korban pelanggaran HAM yang berat atau bukan, KKR hanya mendata para korban termasuk korban pada masa konflik di Aceh.

Masthur juga menyampaikan bahwa sejak diakuinya tiga pelanggaran HAM yang berat di Aceh tersebut, KKR berkoordinasi dengan Tim PPHAM dan Komnas HAM dengan memberikan data tambahan mengenai korban, untuk tiga kasus yang diakui pemerintah maupun kasus pelanggaran HAM yang berat yang tengah diselidiki oleh Komnas HAM, seperti peristiwa Bumi Flora. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.