HeadlineHukum & KriminalSumatera

Dugaan Mark Up Pengadaan LPJU Desa Tebingtinggi Pangkatan Dilapor ke Inspektorat Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT  – Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) melaporkan dugaan mark up harga pengadaan 6 (enam) unit Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU TS) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp126 juta yang bersumber dari dana desa (DD) Tahun 2023.

“Kita baru saja menyerahkan laporan tertulis Nomor 046/KIAMaT.LBR/PK/XII/2023 perihal dugaan mark up pembelian LPJU TS dan dugaan penyalahgunaan wewenang, ke kantor Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu,” kata Ishak kepada wartawan ketika ditemui, Kamis (28/12).

Menurut Ishak, pengadaan LPJU TS diduga menyimpang dari regulasi terkait yaitu, Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.

Kata Ishak, pengadaan lampu jalan bukanlah kewenangan pemerintah desa, namun merupakan tanggungjawab Pemkab sebagaimana tertuang dalam Permenhub RI Nomor 27 tahun 2018 pasal 87 ayat 2 huruf c, dimana pembiayaannya bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) para pelanggan PT PLN (Persero).

“Kalaupun pengadaan lampu jalan harus dilakukan karena ada usulan masyarakat dalam musrenbang desa, seharusnya mengutamakan kegiatan yang menggunakan bahan atau material yang diperoleh dari sumber daya lokal, dan dikerjakan secara swakelola dengan pola padat karya tunai desa, dimana paling sedikit 50 % dari anggaran digunakan untuk upah pekerja dengan mengutamakan masyarakat desa berstatus pengangguran. Hal itu sesuai Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023,” katanya.

Kemudian, sambung Ishak, proses evaluasi Ranperdes APB Desa Tebing Tinggi tahun 2023 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diduga tidak merujuk kepada Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa lampiran Permendes PDDT Nomor 8 tahun 2022.

“Patut diduga bahwa saat evaluasi di Dinas PMD sudah diketahui jika pengadaan LPJU TS itu tidak direncanakan untuk dilaksanakan secara swakelola dengan pola padat karya tunai desa, serta material atau bahannya pun bukan dari desa itu, melainkan dari Jakarta. Namun kegiatan itu tetap disetujui oleh Dinas PMD,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, patut diduga perusahaan penyedia LPJU TS juga telah diarahkan oleh oknum di Dinas PMD. Karena Kepala Desa Suwanto mengaku penawaran harga dari CV BT diperoleh dari seseorang di kantor Dinas PMD.

“Dugaan itu sangat beralasan, kepala desa beberapa kali mengatakan penawaran harga dari penyedia CV BT diperoleh di kantor Dinas PMD Labuhanbatu. Dalam catatan kami, ada dua kali Kades Suwanto mengatakan hal itu,”ucapnya.

Ishak menegaskan, pengambilan dokumen penawaran harga LPJU TS sebagaimana diungkap Suwanto seharusnya dihindari, sebab berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

“Karena kewenangan melakukan evaluasi Ranperdes APB Desa oleh Dinas PMD berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, cara meminta penawaran harga dari penyedia di kantor Dinas PMD juga menambah panjang ‘mata rantai’ belanja LPJU TS itu, dan membuka peluang banyak pihak terlibat di dalamnya yang tentunya berpotensi membuat harga LPJU TS naik tajam di atas harga yang seharusnya.

‘Harga enam LPJU TS Rp 126 juta. Satu LPJU TS Rp 21 juta. Harga itu diduga tidak wajar karena terlalu tinggi dibandingkan dengan harga yang kami telusuri di platform belanja online,”bebernya.

Berdasarkan alasan-alasan itulah, kata Ishak lagi, KIAMaT meminta agar Inspektorat melakukan audit dalam pengadaan LPJU TS yang menelan anggaran senilai Rp126 juta.

“Kami meminta agar Inspektorat melakukan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan audit keuangan atau harga pengadaan LPJU TS itu,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Labuhanbatu, Ahlan T. Ritonga, saat dihubungi Kamis (28/12) melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut.

“Baru saja kubaca ini. Kami telaah dulu ya,” tulisnya Ahlan. (wp)

Related Posts