BANDA ACEH – Inspektorat Aceh dan Asisten Perdata & Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Aceh sepakat menindaklanjuti temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Kepala Inspektorat Aceh,
Jamaluddin mengatakan hal tersebut disepakati dalam kerjasama dengan Kejati Aceh guna mendukung tugas-tugas Inspektorat terkait dengan penindaklanjutan temuan-temuan pemeriksaan yang berlangsung di Aula Inpektorat Aceh, Banda Aceh, Selasa, 12 September 2023.
“Kerjasama ini merupakan langkah preventif yang akan memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam melakukan upaya penagihan terhadap temuan-temuan yang bersifat kerugian negara. Dana yang dikembalikan akan langsung masuk ke kas umum pemerintah Aceh,” kata Jamaluddin.
Kepala Inspektorat Aceh berharap kerjasama tersebut akan mempercepat proses tindak lanjut terhadap temuan-temuan, sesuai dengan harapan pemerintah pusat.
“Selain tindak lanjut, kita bisa meminta pendamping hukum meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap tugas-tugas kita mengawal pembangunan di Provinsi Aceh,” tuturnya.
Sementara itu, Astadun Kejati Aceh, Rahmad Azhar melalui Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis mengatakan tindak lanjut dari kerjasama tersebut yakni Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun Kejati Aceh akan memberikan bantuan hukum berupa penagihan terhadap hasil temuan BPK apabila diminta oleh pihak Inspektorat Aceh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). (*)