TULANG BAWANG BARAT – Babak baru jilid ll inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung mulai Audit Dekumen Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Tahun 2021 Dinas perhubungan Tubaba yang diduga ber-aroma sarat penyimpangan.
Perana putera, inspektur inspektorat Tubaba melalui inspektur pembantu irban V, muslim mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen LPJ dari dishub Tubaba terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pada tahun 2021,”ujarnya saat ditemui awak media diruang kerjanya pada kamis (19/1/23).
” Sebelumnya kepala dinas dishub dan kepala UPTD nya sudah kita panggil Hari ini mereka sudah menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban ke kami inspektorat melalui bendaharanya,” terang muslim irban V.
Menurut muslim hal tersebut bentuk keseriusan pihak inspektorat dalam menyikapi informasi pemberitaan yang berkembang dari sejumlah Awak media yang viral beberapa hari belakangan ini
“Sebelum pihak dishub menyerahkan dokumen tersebut kami Inspektorat telah melakukan pemeriksaan kepada dinas terkait mereka sendiri beralasan bahwa tidak ada prilaku tindak pidana pungli dalam pembuatan surat rekomendasi izin Uji kir kenderaan,” kata muslim.
Selain itu muslim juga menegaskan akan mempelajari secara mendalam bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaan yang di lakukan pihak dishub kemudian akan lakukan audit secara mendetail.
” Kami mintak waktu selama empat belas (14) hari waktu auditnya kemudian nantinya pasti akan ketahuan tidak tindak pidana penyimpangannya atau kerugian negara yang di lakukan dimana,” tegasnya.
Lanjut Muslim mengemukakan berdasarkan keteragan kadishub zulkifli kuasa pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2021 tersebut melibatkan kepala dinas dishub sebelumnya.
” Katerangan mereka mengaku Dekumen itu masih tanggung jawab kadishub yang lama maka pihak inspektorat juga akan melakukan pemanggilan terhadap marwan Aziz kadishub yang lama untuk dimintai keterangannya,” cetusnya.
Irban V muslim menyatakan jika dari hasil audit ditemukan ada potensi kerugian uang negara maka pihaknya akan memberi rekomendasi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan ke kas negara.
” Setelah kita audit ada temuan penyimpangan yang bersangkutan nantinya akan lakukan pembinaan kami sarankan untuk bertanggung jawab memulangkan kerugian uang tersebut ke kasda jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan pihaknya yang bersangkutan tetap tidak memulangkan makan akan direkomendasikan ke Aparat penegak Hukum (APH). (ml)