HeadlineSumatera

Jangka Waktu Sebulan, Polisi Catat 21 Aksi Penolakan Imigran Rohingya Terjadi di Aceh

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat sebanyak 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap imigran Rohingya di Aceh selama sebulan. Terhitung 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.

Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir aksi penolakan tersebut didasari berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Aceh, tanpa ada penanganan pasti dari pihak terkait.

Di sisi lain, kata Yasir, kedatangan pengungsi Rohingya diduga ada campur tangan sindikat penyelundupan manusia atau human smuggling.

Dibuktikan dengan adanya penanganan 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap mereka.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat TPPO.

“Karenanya, perlu adanya kewaspadaan kita terhadap penyelundupan manusia di balik kedatangan pengungsi Rohingya via pesisir Aceh, sehingga tidak timbul masalah sosial dapat mengganggu kamtibmas di kemudian hari,” ujar Yasir.

Yasir menambahkan Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, tidak punya kewajiban menampung para pengungsi Rohingya. Menurutnya, persoalan saat ini terjadi bukan hal sepele bahkan masuk ke tindak pidana penyelundupan manusia.

Yasir menjelaskan, etnis rohingya tersebut berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh. Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di sana, sehingga mereka bisa melarikan diri.

Namun demikian, sambung Yasir, pihaknya tetap fokus melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat. Agar situasi kamtibmas tidak terganggu.

“Kita tetap mengamankan pengungsi Rohingya agar tidak terjadi konflik dengan warga, tetapi kewenangan kita terhadap penanganan mereka kan terbatas. Karena itu ranahnya UNHCR,” pungkasnya. (ajnn)

Related Posts