MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh Komisioner Bawaslu Kota Medan terhadap seorang calon anggota legislatif (Caleg).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, keduanya adalah AZ dan seorang lagi berinisial FWH.
“Yang sudah ditetapkan tersangka adalah AH dan FWH. Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan dan tentu proses selanjutnya adalah proses penyidikan oleh polda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Hadi menjelaskan, dari pendalaman yang dilakukan oleh tim saber pungli terindikasi kuat bahwa adanya pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. Untuk itu sambungnya, proses penyidikan selanjutnya telah dilimpahkan ke Polda Sumut.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, AH ini memang dia meminta. Kemudian FWH ini sebagai penghubung atau perantara,” jelasnya.
Adapun besaran uang yang diminta, beber Hadi adalah sebesar Rp25 juta yang ditujukan untuk kelancaran proses administrasi yang dilakukan Bawaslu terhadap korban.
Sementara itu, disinggung soal status IG yang sebelumnya juga sempat diamankan saat OTT, Hadi mengatakan jika dia hanya mengantarkan FWH saja.
“Hasil pemeriksaan begitu, IG hanya mengantar saja, mengantar temannya FWH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi mengakui, dalam kasus ini, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi. Selain barang bukti uang, Hadi menambahkan, dari lokasi OTT, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.(st)