BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan penganiayaan dan penodongan dengan senjata api yang terjadi di kawasan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, 17 September 2023 dinihari lalu, dipastikan terus berlanjut dengan dilakukannya penyelidikan intensif oleh aparat Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Meski diduga kuat kasus berindikasi aksi “koboi-koboian” ini melibatkan Ketua Gerindra Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, SH, MH, Jum’at (22/9/2023) siang kemarin, penyidik meminta keterangan lanjutan terhadap pelapor yaitu Oka Ernanda dan empat kawan lainnya.
Kuasa hukum pelapor, Ari Syandi Harahap dan Iskandar, sebagaimana dikutip dari mitralampung.com, menjelaskan, pelaksanaan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya dan beberapa saksi, berjalan lancar.
“Kami mengapresiasi aparat penyidik yang profesional dan berdiri tegak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam menelisik perkara ini. Harapan kami, apa yang terjadi sebenarnya saat itu, bisa segera terungkap,” ujar Ari Syandi Harahap.
Ia menegaskan, selepas kejadian klien dan empat kawannya sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, karena dilaporkan oleh Achmad Rico Julian, dengan sangkaan percobaan pencurian.
“Setelah diperiksa beberapa jam, klien kami dan kawan-kawannya diperbolehkan pulang oleh penyidik di Polsek Sukarame. Hal ini membuktikan, mereka tidak terbukti melakukan percobaan pencurian,” lanjut Ari Syandi Harahap.
Pengacara muda ini menyorot perilaku Rico yang bertindak bak “koboi” dengan menembakkan peluru senpi di tangannya. Hal tersebut berindikasi kuat telah melakukan intimidasi dan pengancaman atas keselamatan jiwa klien dan kawan-kawannya yang masih berusia remaja.
Lalu pasal apa yang menjadi dasar Oka Ernanda melaporkan Ketua Gerindra Pesawaran dengan nomor: LP/B/1352/IX/2023/SPKT/Polresta Balam/Polda Lampung, yang ditandatangani Ipda Hendra Irawan, tersebut? Ari Syandi menyebut pasal 351 KUHPidana dan bisa berkembang kepada pasal 76 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juga UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Kami juga telah berkoordinasi dan meminta dukungan Komnas Perlindungan Anak. Kami harapkan, peristiwa ini bisa diungkap terang benderang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ari Syandi, sambil menyatakan keyakinan jika penyidik Polresta Bandar Lampung mampu menyingkap persoalan ini secara profesional dan independen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika lima remaja yaitu Oka Ernanda (21), Yasirmanan (17), M. Basirulhaq (17), Leonardo Abimael (15), dan Diana Desi Masari (18), tengah nongkrong tepi lapangan yang ada di kawasan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (17/9/2023) dinihari sekira pukul 02.15 WIB.
Lokasi para remaja yang tengah kongkow untuk menunggu kawannya bernama Ridho ini memang berdekatan dengan kediaman Rico. Menurut pengakuan Desi, ketiga temannya yaitu Oka, Leo, dan Basirul turun dari kendaraan yang mereka tumpangi untuk memetik dugan yang pohonnya di sekitar lapangan tempat mereka berada saat itu.
Dalam laporannya, Oka menjelaskan, ketika ia bersama kedua temannya tengah asyik bermain sambil menunggu Ridho, tiba-tiba Rico keluar dari rumahnya dengan membawa senjata api dan langsung menembakkan peluru ke arah atas.
“Saya dan dua kawan disuruh mendekat. Begitu dekat, kepala kami langsung dipukul dengan gagang senpi, setelahnya ia menodongkan ke kening dan memaksa kami untuk mengakui telah melakukan pencurian buah dugan,” urai Oka.
Menurut pengakuan Oka kepada polisi, bukan hanya dirinya dan Basirul serta Leonardo saja yang ditodong senpi oleh Rico, tetapi juga Yasirmanan dan Desi.
Adanya aksi “koboi-koboian” dengan meletuskan senjata api pada dinihari itu sempat mengejutkan warga sekitar. Menurut Rico, setelah ia berkoordinasi dengan RT setempat, dirinya menghubungi Polsek Sukarame yang berujung dengan dibawanya Oka beserta kawan-kawannya ke kantor polisi guna dimintai keterangan. Minggu (17/9/2023) siang, Oka dan keempat kawannya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Minggu (17/9/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB, Oka Ernanda didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.
Rico yang juga dikenal sebagai ketua sebuah lembaga advokat, tidak tinggal diam. Ketua Gerindra Kabupaten Pesawaran itu pun melaporkan Oka dan kawan-kawannya ke Polsek Sukarame, dengan nomor: STPL/B/329/IX/2023/SPKT/Polsek SKM/Polresta Bandar Lampung, yang ditandatangani Ipda Toni Gunawan.
Tampaknya Rico yang berdomisili di Jln Pulau Bangka No 46, Perumahan Sukabumi Indah, Sukabumi, Bandar Lampung, itu “marah besar” atas peristiwa ini. Hingga ia menegaskan, tidak akan ada penyelesaian secara kekeluargaan.
Dengan penegasan yang disampaikan pria berusia 35 tahun itu, tampaknya peristiwa ini akan berujung ke pengadilan. (fjr)