PAGARALAM – Kejari Pagaralam dalami laporan adanya dokumen sertifikat hak milik (SHM) kepemilikan lahan di areal hutan lindung.
Areal hutan yang notabanenya tidak boleh dikuasai secara perorangan, nyatanya diduga telah menjadi hak milik oknum.
Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan praktik mafia ranah, yang diduga ada dokumen sertifikat tanah berlokasi di hutan lindung. “Baru kita dalami, perkaranya mafia tanah,” kata dia.
Sejauh ini, untuk data yang didapat ada belasan SHM berada di hutan lindung.
“Salahsatu lokasi (berdasarkan SHM) sudah kita cek langsung lahannya yang berada di Kelurahan Dempo Makmur,” ucap Lutfi.
Dia juga menyebutkan, tahun penerbitan SHM tersebut ada yang sebelum tahun 2000 dan sesudahnya.
Untuk selanjutnya pihak kejaksaan segera meminta keterangan sejumlah saksi. Baik itu sejumlah pejabat instansi terkait dan saksi lainnya.
“Dalam pengusutan kasus mafia tanah ini, kita memiliki pedoman aturan . Dan kita juga mengetahui historis jika batas atau pal batas hutan lindung mengalami pergeseran,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagaralam, Ayanto Hakim Basri melalui Kasi penetapan hak dan pendaftaran Novi Agustrianto kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (20/12) mengatakan, pihaknya belum tahu kalau Kejari mendalami hal tersebut. “Nah kami nggak tahu kalau itu, karena belum pasti.” tukasnya.(sp)