BANDAR LAMPUNG – Tokoh senior masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Perlunya penetapan tersangka tersebut agar penyidikan oleh Pidsus Kejati Lampung selama ini tetap dinilai oleh masyarakat sebagai upaya murni penegakan hukum. Mengingat lambatnya proses penetapan tersangka, sementara penyitaan terus dilakukan, bisa memberi imej kurang positif atas kerja-kerja Kejati,” kata Alzier Thabranie, Sabtu (21/12/2024) malam, melalui telepon.
Bagi Alzier, penyidikan dugaan tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu harus dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena hal ini akan membawa dampak positif bagi “pembersihan” berbagai praktik terindikasi korupsi ditubuh BUMD milik Pemprov Lampung secara keseluruhan.
“Selama ini BUMD di Lampung kan terus merugikan keuangan daerah akibat tidak profesional pengelolaannya, bahkan diduga sarat penyimpangan. Misalnya di PT. Wahana Raharja. Saya berharap penyidikan tipikor di PT LEB jadi langkah awal ‘bersih-bersih’ agar tidak terjadi lagi penyimpangan di pengelolaan BUMD di Lampung,” tegas Alzier.
Seperti diketahui, langkah Kejati Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 -sekitar Rp 271,5 miliar lebih pada PT. LEB-, hingga pekan kedua Desember telah berhasil mengamankan uang dalam berbagai pecahan sebanyak Rp 84 miliar. Selain beberapa jam tangan mewah, dan dua unit kendaraan.
Sedangkan yang telah menjalani pemeriksaan tidak kurang dari 20 orang.
Alzier menambahkan, dengan dikembalikannya uang sebanyak Rp 322 juta lebih oleh Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, saat menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, pekan lalu, indikasi dana PI 10% sebagai “bancakan”, sulit untuk dibantah.
“Karena itu, saya berharap dan ini juga pasti yang menjadi harapan mayoritas masyarakat Lampung, Kejati dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus PT LEB ini. Masyarakat merindukan hadirnya aksi penegakan hukum yang nyata terhadap praktik-praktik berindikasi korupsi di daerah ini,” tuturnya lagi. (fjr)
















