HeadlineNasional

Kemenkes: Pemerintah Masih Evaluasi Skema Pembiayaan Pasien COVID-19

JAKARTA  – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.

“Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama,” kata Nadia di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Diketahui, aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.

Hingga saat ini, kata Nadia, pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama perawatan, seiring dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Nadia menyebut nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

“Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah,” katanya.

Namun, kata Nadia, bila pasien punya perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.

“Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” katanya. (in)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.