HeadlineLampung Raya

Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Joko Widodo : Sudah Langsung Ramai

JAKARTA  –  Beberapa hari ini publik memberikan perhatian besar terhadap usulan kenaikan biaya haji 2023 oleh Kemenang RI. Kenaikan biaya haji 2023 tersebut akhirnya menuai pro dan kontra.

Hal ini dikarenakan usulan kenaikan biaya haji 2023 oleh Kemenang RI terlalu tinggi. Bahkan kenaikan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Terkait banyaknya pro dan kontra di kalangan masyarakat, akhirnya Presiden Jokowi buka suara menanggapi hal ini.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa bahwa pro dan kontra di kalangan masyarakat itu adalah hal biasanya. Namun menurutnya, biaya haji 2023 belum ditetapkan secara final.

Menurut Jokowi, usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M masih dalam kajian. “Biaya (ibadah haji) masih dalam proses kajian,” ujar Jokowi, selas (24/1/2023).

Jokowi pun mengaku heran jika usulan itu menuai pro kontra, padahal belum difinalisasi. “Belum final, Belum final sudah ramai, masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenang mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 hingga Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta/jamaah.

Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;

4) Living Cost Rp4.080.000,00;

5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag, dilansir dari laman resmi Menag, 20 Januari 2023.

Menurut Menag Yaqut atau Gus Yaqut, jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya. (ji)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.