BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama enam bulan kedepan. Dimana pemberian keringanan tersebut akan dimulai pada 3 April hingga September 2023 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah menjelaskan, jika kebijakan tersebut telah tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2023.
“Tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Dimana ini akan kita laksanakan mulai tanggal 3 April sampai dengan September, jadi langsung enam bulan,” kata Adi, Rabu (29/3/2023).
Adi menjelaskan jika keringanan yang akan diberikan kepada wajib pajak ialah pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan denda dan juga pengurangan untuk tunggakan pokok pajak tahun 3, 4 dan 5.
“Pertama kita memberikan pembebasan BBNKB, kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak dan ketiga pengurangan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke 3, 4 dan 5. Jadi dia bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan sisanya kebelakang diberikan keringanan,” paparnya.
Sementara itu untuk besaran keringanan yang diberikan untuk wajib pajak berdasarkan dengan kelas kendaraan. Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc keringanan 60 persen, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50 persen.
Selanjutnya untuk mobil dengan jenis Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, Blindvan, Double Cabin, Pickup Box dengan 1.500 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60 persen,kendaraan lebih 2.001 cc keringanan 50 persen.
“Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500 cc keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 4.001 cc diberikan keringanan 50 persen,” jelasnya.
Selanjutnya untuk mobil Truck dan BUS sampai dengan 6.500 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 7.501 cc diberikan keringanan 50 persen.
“Harapan kami progam ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Apalagi ada kebijakan STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Jadi ini harus dimanfaatkan,” kata dia.
Adi menjelaskan jika keringanan pajak ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Signal dan E-Salam milik Bank Lampung.
“Tapi untuk perpanjangan STNK dan balik nama harus kembali ke Samsat Induk. Khusus di Samsat Induk Rajabasa daftar secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang nanti akan ada crisis center yang akan membantu masyarakat,” kata dia. (*)