BANDAR LAMPUNG – Direktur Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, trend kerusakan hutan di Lampung didominasi kawasan hutan produksi, yang mencapai lebih dari 70 persen mengalami kerusakan.
Kabupaten Pesisir Barat menurutnya menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang masih memiliki kawasan hutan produksi yang terjaga dengan baik.
Sementara untuk kawasan hutan lindung di Lampung yang telah mengalami kerusakan lanjutnya adalah kawasan hutan lindung register 39 yang ada di Kota Agung Utara Kabupaten Tanggamus.
Selain itu kerusakan hutan konservasi yang paling menonjol terjadi di Tahura Wan Abdul Rahman, yang diperkirakan kerusakannya telah mencapai 15 ribu hektar.
Irfan Tri Musri mengatakan, salah satu yang menjadi kendala dalam perbaikan fungsi kawasan hutan di Provinsi Lampung adalah izin yang diberikan pemerintah kepada pihak korporasi, dalam pengelolaan hutan.
Percepatan kerusakan ekosistem hutan lanjut Irfan Tri Musri, diperparah lagi dengan kegiatan illegal logging, yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah stakeholder terkait.
“Kerusakan hutan masih terus terjadi, dan illegal logging serta izin pengelolaan hutan kepada korporasi, masih menjadi pemicu utama kerusakan hutan,”jelasnya (10/01/2023).
Disisi lain Irfan Tri Musri menyatakan apresiasinya terhadap upaya konkrit pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Kota, yang telah melakukan upaya dalam perbaikan fungsi kawasan hutan.
Hal itu menurutnya terbukti dengan berkurangnya angka kerusakan hutan di Lampung yang mencapai luas total 1 juta 4 ribu 735 hektar.
Menurutnya dari total luas hutan di Lampung tersebut, saat ini mengalami penurunan kerusakan kawasan hutan menjadi 37 persen, dibandingkan kerusakan hutan 5 tahun silam yang mencapai 53 persen. (ri)