BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyerahkan laporan temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di Aceh berjudul Peulara Damèe ke presiden melalui Tenaga Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Kepresidenan.
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menyampaikan beberapa hal terkait tindak lanjut laporan temuan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, yang baru saja diumumkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPR Aceh pada 12 Desember 2023.
“Ada beberapa rekomendasi dalam laporan temuan yang penting diketahui oleh presiden,” kata Masthur, Jumat, 15 Desember 2023.
KKR Aceh dalam laporannya merekomendasikan adanya perubahan hukum, politik dan administratif, perubahan hukum dan reformasi institusi, kebijakan politik, kebijakan administratif, dan rekomendasi untuk rekonsiliasi berbasis kearifan lokal.
Kemudian merekomendasikan tentang reparasi, rekomendasi untuk tindakan hukum pada pelaku pelanggaran HAM serta rekomendasi berkaitan tindakan lainnya berupa budaya dan pembelajaran HAM, pemulihan trauma individu dan kolektif, penyebaran laporan temuan KKR Aceh di Indonesia dan masyarakat internasional, arsip-arsip KKR Aceh dan Museum HAM.
“Sebelumnya laporan dan rekomendasi itu telah disampaikan kepada gubernur Aceh, DPR Aceh, Pemerintah Pusat, dan publik,” ucap Masthur.
Pihaknya, mengusulkan agar rekomendasi data reparasi dari KKR Aceh bisa dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat.
Kata Masthur, 5.000 lebih rekomendasi data reparasi sudah diserahkan ke Menkopolhukam pada Maret 2023 lalu.
Pihaknya juga sudah dua kali menyerahkan data peristiwa khusus kepada tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM(PPHAM) pada November 2022 dan kepada tim Pemulihan Korban Pelanggaran HAM (PKPHAM) pada November 2023.
Masthur Yahya berharap agar kebijakan melalui keppres yang pernah dilaksanakan oleh presiden, terhadap penyelesaian tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yakni Rumoh Geudong atau Pos Sattis, Simpang KKA, dan Jambo Keupok juga bisa diberlakukan terhadap data reparasi telah direkomendasikan KKR Aceh.
Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden, Mufti Makarim, mengatakan akomodasi terhadap 5.000 data yang sudah direkomendasikan oleh KKR masih memiliki kesempatan untuk diakses pada rezim nasional.
Mufti menjelaskan bahwa rezim pelanggaran HAM masa lalu dapat dilakukan penyelesaian non-yudisial melalui PP HAM dan telah terakomodasi tiga kasus dari Aceh.
“Melalui mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bisa diupayakan, dimana didahului dengan Komnas HAM mengeluarkan surat pengakuan korban kemudian kita bisa akses sesuai dengan ketentuan yang ada di LPSK,” ucapnya.
Selanjutnya, terkait rezim reparasi dibawah KKR, menurut Mufti ada dua poin penting. Pertama keputusan gubernur, yang menyatakan bahwa dimasukin ke mekanisme reparasi dengan melibatkan BRA sebagai pelaksana. Kedua jika BRA kontribusinya terbatas maka bisa ditunjuk kontribusi SKPA lain.
“Melibatkan lintas kementerian seperti halnya oleh PPHAM/PKPHAM tidak mustahil bisa dilakukan. Misalkan 19 kementrian dan lembaga yang ada, masuk di Kepres untuk penyelesaian pelanggaran masa lalu Sehingga Tinggal liarnya disiapkan oleh teman-teman KKR dan KKR bisa meminta agar itu menjadi program pusat yang dilaksanakan di Aceh,” ucap Mufti. (ajnn)

















