HeadlineLampung RayaPolitik

Komisi V DPRD Lampung Segera Panggil Manajemen RSUDAM

BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan mengatakan akan segera memanggil manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) terkait keluhan pasien dan keluarga yang menemukan banyak pedagang asongan bebas masuk hingga ke Ruang Poli.

Ia menyebut, sebenarnya pengaturan terkait aktivitas pedagang di lingkungan rumah sakit sudah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP).

“Sebenarnya dari awal kan sudah ada SOP-nya. Bukan tidak menghargai saudara-saudara kita yang mencari makan dari situ, tapi memang dari awalnya sudah kita atur agar tidak mengganggu pasien,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa 21 April 2026.

Menurut Yanuar, pihaknya baru mengetahui kembali persoalan tersebut setelah membaca pemberitaan dan menerima berbagai laporan dari keluarga pasien yang terganggu

“Rencananya minggu-minggu ini kita akan panggil manajemen RSUDAM, sekaligus mungkin kita turun langsung ke sana untuk melihat apa persoalannya kok bisa jadi seperti ini lagi,” katanya.

Politisi PDIP itu menjelaskan, sebelumnya penertiban terhadap pedagang sempat dilakukan dan kondisi sempat tertib. Namun, menurutnya, kondisi tersebut kembali terjadi diduga karena lemahnya pengawasan.

“Sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Bukan persoalan kekerasan, tapi dalam rangka penertiban. Setelah itu sempat tertib, tapi sekarang kok jadi masuk lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, perlu ada solusi yang adil agar pedagang tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu kenyamanan pasien.

“Kita harus cari solusi bagaimana saudara kita yang selama ini cari makan di lingkungan rumah sakit tetap bisa berusaha, tapi di satu sisi tidak mengganggu pasien,” tegasnya.

Menurutnya, jika tidak diatur dengan baik, keberadaan pedagang bisa semakin tidak terkendali.

“Kalau satu saja kita izinkan masuk, yang lain akan merasa tidak adil. Lama-lama semua akan masuk dan akhirnya seperti ini,” pungkasnya.

Komisi V DPRD Lampung berencana memanggil manajemen RSUDAM dalam waktu dekat guna mencari solusi agar kondisi kembali tertib dan seluruh pihak tetap merasa nyaman.

Sebagai Anggota Pansus LHP BPK, Yanuar mengingatkan RSUDAM untuk melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya terkait hak tenaga kesehatan dan tata kelola keuangan rumah sakit. Khususnya, perhitungan dan pembayaran insentif pelayanan kesehatan

“Diberikan waktu 60 hari untuk  menindaklanjuti rekomendasi itu, jika tidak maka bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. Yang kami kritisi kemarin adalah hal yang terjadi berulang ulang, kalua kegiatan okelah karena melibatkan pihak ketiga, tapi kalua ada lebih bayar dan orang meninggal masih digaji artinya sistemnya yang gak jalan,” pungkasnya. (rm)

Related Posts