EkbisHukum & KriminalLampung Raya

Konsultasi Publik Rencana Superblok di Lahan Hutan Kota, Tetap Berjalan

BANDAR LAMPUNG – Undangan dari PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) kepada warga Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, dan warga Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, dalam rangka konsultasi publik terkait penyusunan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atas rencana pembangunan perumahan dan ruko (superblok), Sabtu (13/1/2024) pukul 09.30 WIB, tetap berjalan.

Acara konsultasi publik berdasarkan undangan Direktur PT HKKB, Mintardi Halim, itu dimulai pukul 10.00 WIB, dan dihadiri sekitar 40-an warga setempat, bertempat di Hotel Nusantara, Bandar Lampung. Tampak hadir Camat Sukarame dan Camat Way Halim, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, dan dari PT HKKB, Dwi. Bos besar perusahaan tersebut, tidak tampak di lokasi hingga pukul 10.47 WIB. Juga hadir tiga orang Babinsa setempat.

Sebagaimana diketahui, PT HKKB akan membangun kawasan perumahan dan ruko di bekas lahan Hutan Kota yang ada di tepian Jln Soekarno-Hatta, tepatnya sejak dari samping RS Immanuel hingga mendekati Gedung Bagas Raya.

Kalangan aktivis pecinta lingkungan memprotes keras rencana pembangunan superblok tersebut. Karena telah menghilangkan Hutan Kota yang selama ini menjadi “paru-paru” bagi warga Bandar Lampung. Penebangan ratusan pohon berusia belasan tahun yang penanamannya diprakarsai Anshori Djausal juga dinilai merupakan praktik perusakan atas lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ditambah pengurugan material yang lebih tinggi sekitar 4 meter dari bangunan warga sekitar, dikhawatirkan akan menimbulkan bencana banjir ke depannya. bahkan, ada indikasi kuat bila kegiatan pengurugan itu belum memiliki izin. (fjr)

Related Posts