BANDAR LAMPUNG – Menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, hal tersebut juga dilakukan oleh Kostiana anggota DPRD Lampung dapil 1 Kota Bandarlampung.
Kostiana menyampaikan kegiatan sosialisasi ini penting untuk dilakukan supaya masyarakat dapat memahami dan mengetahui perda yang sudah disahkan oleh DPRD Lampung.
“Hari ini kita melangsungkan sosialisasi peraturuan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung bersama masyarakat Kedaung, Kemiling, Bandarlampung,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sabtu (08/04/23).
Kostiana juga mengajak masyarakat untuk dapat menjaga kerukunan dan juga menciptakan kedamaian dalam bertetangga dengan perda Rembug desa.
“Melalui perda Rembug desa ini masyarakat dapat menyelesaikan permasalah yang ada dengan musyawarah mufakat, supaya kerukunan dalam bertetangga dan kedamaian tercipta,” tambah Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung.
Kegiatan yang berjalan lancar dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh Agam, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga elemen masyarakat di Kedaung, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Selanjutnya, Lurah Kemiling Raya Buchori juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Lampung.
“Dengan adanya perda Rembug desa ini, kita yang bekerja di lapangan dapat menjadikan acuan untuk menyelesaikan permasalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat, untuk itu kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Bu Kostiana,” tutupnya. (sgdt)