JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Lima orang yang ditahan tersebut merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Kelima tersangka yang ditahan KPK tersebut yakni Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).
Nasri Umar dan Muhammad Isroni ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC. Adapun Abdul Salam HD ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum ditahan, kelima tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Terhitung mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2023,” kata Johanis saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin 8 Mei 2023.
Kelima tersangka dikenakan pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, masih ada 13 lagi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang berstatus tersangka namun belum ditahan oleh KPK.
Johanis Tanak meminta kepada 13 tersangka tersebut untuk kooperarif terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“KPK kembali mengingatkan para tersangka agar kooperatif hadir di penjadwalan di pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” tandasnya.
Salain anggota DPRD kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sejumlah pejabat Pemprov Jambi, serta pihak swasta. (*)