HeadlineLampung Raya

Lambar Terima Hibah Rp. 21 Miliar

LAMPUNG BARAT – Kabar menggembirakan datang dari Liwa. Pemkab Lampung Barat (Lambar) mendapat dana hibah barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa dana sebesar Rp 21 miliar lebih.

Dana sebesar Rp 21.326.455.259 itu diperuntukkan pembangunan serta penataan Kebun Raya Liwa (KRL) dengan nominal Rp 8.060.745.000 sebagai anggaran tahun 2018 dan Rp 9.008.764.259 dari anggaran tahun 2019.

Kemudian, untuk rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana SMP 2 Satu Atap Kecamatan Balik Bukit senilai Rp 2.132.509.000 sebagai anggaran tahun 2021.
Selanjutnya rehabilitasi renovasi sarana prasarana SDN 3 Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, sebesar Rp 2.124.437.000dari anggaran tahun 2021.

Serah terima berita acara BMN tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Lambar, ditandai penandatanganan langsung antara Pj Bupati Drs Nukman, MM, dengan Kepala Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung, Achmad Irwan Kusuma, ST, MT, Rabu (10/1/2024) pagi.

Atas adanya dana hibah puluhan miliar dari BMN itu, Pj Bupati Lambar, Nukman, mengucapkan terima kasih.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kami mengucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan ini,” ucap dia.

Nukman berharap, dana hibah tersebut dapat segera diakomodir dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Harapann saya, dana ini bisa segera diakomodir untuk pembangunan,” kata Nukman.

Untuk diketahui, serah terima BMN tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 195/TPA tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 atas nama Kementerian PUPR dan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.2.1.3-6269 tahun 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Prosesi serah terima dana hibah BMN tersebut disaksikan oleh sejumlah kepala perangkat daerah Lambar dan tim dari Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung. (fjr)

Related Posts