LAMPUNG TENGAH – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan perda (Sosper) di Desa Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah dengan para Perkumpulan petani pemakai air (P3A) dan kelompok wanita tani (KWT).
Propinsi Lampung sebagai lumbung pangan nasional, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia, oleh karena itu perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Agar terwujudnya, kemandirian pangan dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat provinsi lampung harus ada penguatan dan pemahan tentang pentingnya pangan. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi tentang peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2017 tentang kemandirian pangan.
Pembicara Minggu abadi gumay mengatakan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangab bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup, sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Lanjutnya, Ia menjelaskan, perencanaan kemandirian panga daerah terdiri atas produksi pangan, ketersedian pangan, penganekaragaman pangan, keamanan pangan, sistem informasi pangan, pengembangan sumber daya manusia, koordinasi, singkronisasi, kerjasama dan peran masyarakat.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang tergabung di P3A bisa menerima dengan baik, serta bermanfaat kedepannya,” katanya.
Ketua DPRD Propinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, sosialisasi, Perda Provinsi Lampung No.12 Tahun 2017 tentang kemandirian pangan di balai kampung astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/6/23).
Mingrum menegaskan konsumsi masyarakat terus menerus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, sementara produksi pangan diperkirakan terus merosot akibat berbagai perkembangan yang terjadi, maka guna mengantisipasi tersebut, DPRD Lampung bersama Pemerintah Daerah Lampung membuat Perda tentang Ketahanan Pangan.
“Hari ini kita sosialisasikan perda itu untuk diketahui oleh masyarakat,” ujar Mingrum Gumay.
Ia menjelaskan, pentingnya ketahanan atau kemandirian pangan masyarakat harus mengelola 3 K, yaitu, kebun, kolam dan kandang. (*)