HeadlineHukum & KriminalPolitikSumatera

Nama Caleg DPO Kasus Narkoba Tetap Tertera di Surat Suara

ACEH TIMUR – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Sofyan, mengatakan calon legislatif (caleg) berinisial ZL, yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba tetap tertera namanya di surat suara.  “Namanya tetap muncul di kertas suara. Karena yang bersangkutan namanya telah ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap),” kata Sofyan, Ahad, 19 November 2023.

Sofyan menjelaskan ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian Daerah Aceh pada 15 November lalu. Dia diduga terlibat dalam kasus kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu. Ihwal perolehan suara ZL, kata Sofyan, proses dan mekanisme dari partai.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Resort Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan pihaknya menangkap calon anggota legislatif dewan perwakilan rakyat setempat berinisial ZL (34) terkait kasus kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu.

Pria warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur itu sebelumnya masuk daftar pencarian orang.

“ZL yang juga masuk sebagai DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh sejak November 2022, berhasil diamankan oleh Sat Reskoba Polres Aceh Timur pada 15 November 2023 pukul 15.00 WIB,” kata Andy kepada AJNN, 16 November 2023.

Andy menjelaskan, proses penangkapan terhadap ZL berawal dari beredarnya informasi dari berita online dan media sosial tentang DPO Polda Aceh maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur.

Mendapat informasi tersebut saya langsung memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan konfirmasi kepada Dit Resnarkoba Polda Aceh inisial ZL, benar saja ZL menjadi DPO Polda Aceh sejak 20 November 2022 atas kasus kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu, sebutnya.

“ZL diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan kepada Dit Resnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya,” cetusnya.

Terkait ZL maju sebagai caleg DPRK dan cara ZL mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Andy menjelaskan siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK walaupun pemohon dalam keadaan bermasalah.

“Pada keterangan SKCK akan dicantumkan pemohon pernah dan atau sedang menjalani proses hukuman,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ZL maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur. Bahkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur pada 3 November 2023. Nama ZL berada pada nomor urut 8 sebagai caleg DPRK untuk daerah pemilihan (Dapil) Aceh Timur 1. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.