BENGKULU – Hingga Panitia khusus (Pansus) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), PT Daria Dharma Pratama (DDP) masih terus berupaya bekerja keras untuk membahas dan menyelesaikan terkait permasalahan HGU tersebut.
Terakhir, rapat Pansus beberapa waktu lalu dihadiri Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini SE, Sekda Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, Ketua Pansus Perpanjangan HGU PT DDP Busra, Wakil Ketua Pansus Kabri, pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mukomuko, dan beberapa kepala dinas.
Hasiilnya, HGU PT DDP masih belum dapat dilakukan perpanjangan jika 20 persen kebun yang diperuntukan untuk masyarakat belum berjalan.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus perpanjangan HGU PT DDP Bursa, yang juga anggota DPRD Mukomuko.
Dalam pembahasan rapat tersebut tim Pansus masih tetap berupaya keras mengatasi konflik perpanjangan HGU PT DDP, dengan tidak merugikan berbagai pihak terutama masyarakat.
Maka dari itu, yang menjadi fokus pembahasan, terkait perpanjangan HGU yang habis masa berlakunya pada tahun 2021 lalu, Pansus memastikan bahwa pihak PT DDP belum bisa melakukan proses perpanjangan HGU.
Walaupun sudah melakukan pengukuran, apabila 20 persen kebun masyarakat yang menjadi salah satu syarat perpanjangan HGU tersebut belum berjalan.
“Pertama kami fokus pembahasan perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya pada bulan Desember tahun 2021 lalu, yakni PT DDP Devisi Air Berau dan DIvisi Bunga Tanjung.
Meskipun perusahaan sudah melakukan pengukuran sebagai syarat permohonan perpanjangan HGU tersebut, kami masih tetap belum bisa memproses permohonan tersebut,” kata Bursa
Bursa menambahkan, selain itu Pansus juga sudah merancang agar terlebih dahulu dalam penanganan permasalahan ini, dibentuknya tim di tingkat desa hingga kecamatan, yang struktur timnya terdiri dari masyarakat desa, perangkat desa, lembaga desa dan pihak perusahaan.
Untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No 18 tahun 2021 tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar. (*)