JAMBI – Satpol PP Kabupaten Tanjab Timur rutin melaksanakan patroli keliling. Namun sayang, pelanggaran terus saja dilakukan oleh masyarakat.
Satu hal yang menarik, pelanggaran yang kerap ditemukan oleh Satpol PP saat patroli dilakukan oleh usia remaja.
Bahkan, mereka melakukan pelanggaran tersebut kerap terjadi disekitar fasilitas umum dan juga area perkantoran.
Seolah kucing-kucingan dengan dengan petugas, biasanya remaja ini memanfaatkan waktu tertentu untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
Kenakalan yang masih kerap dijumpai itu biasanya, adanya remaja yang mengkonsumsi minuman terlarang, berkumpul di tempat gelap hingga larut malam dan juga melakukan aksi balap liar.
Widodo, Kabid Trantibum Pol PP Kabupaten Tanjab Timur menuturkan, biasanya remaja tersebut sengaja mencari tempat yang gelap dan tersembunyi di sekitar area perkantoran untuk melakukan hal-hal yang melanggar peraturan.
“Yang biasa kita temukan itu di dekat rumah adat, pendopo yang ada di taman dan juga di sekitar akses menuju ke beberapa perkantoran,” tuturnya.
Pelanggaran yang dilakukan itu mulai dari kumpul atau nongkrong hingga larut malam. Ada pula yang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman beralkohol, menenggak Komix dan remaja yang melakukan aksi balap liar di ruas jalan perkantoran.
“Kita juga beberapa kali menemui sepasang remaja yang mojok ditempat gelap hingga larut malam. Bahkan, ada juga yang pernah kita tangkap, karena mereka melakukan perbuatan mesum di pendopo area perkantoran ini,” ucapnya.
Jika terjaring dalam kegiatan patroli ini, remaja yang melakukan pelanggaran tersebut akan digiring ke kantor Satpol PP Tanjab Timur untuk di data.
Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat surat keterangan, agar kedepan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
“Kalau pelanggarannya berat, seperti mesum, maka ada sanksi yang lebih berat lagi yang akan mereka terima. Dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk proses selanjutnya,” ujar Widodo.
Sedangkan, untuk kasus lain, seperti jika ditemukan ada diantara mereka yang nongkrong hingga larut malam itu membawa Sajam atau kedapatan membawa narkoba dan barang terlarang lainnya, maka itu akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
“Kalau ada diantara mereka yang nongkrong ini membawa benda terlarang dan dapat terjerat hukum, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk penanganan kasusnya,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada remaja dan juga pelajar, agar tidak nekad untuk melakukan hal-hal yang dapat melanggar aturan, serta hindari perbuatan yang dapat terjerat hukum pidana.
“Untuk adik-adik kami, kalau mau nongkrong silahkan di tempat umum yang diizinkan. Tapi jangan sampai terlalu malam dan hindari mengkonsumsi barang-barang terlarang,” pungkasnya. (*)