TULANGBAWANG BARAT – Kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat terungkap.
Kepolisian Resor Tulangbawang Barat mengamankan pelaku dan korban di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, SA (20) dan MN (15), dibantu aparat Polsek Karawaci pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (27/8), menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua pada 20 Agustus 2023 tentang adanya penculikan anak di bawah umur berinisial MN (15) dengan pelaku SA (20), warga Desa Bangunsari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku dan korban akhirnya diketahui di wilayah Tangerang. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulangbawang Barat yang dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Yelva Desembri dan anggota PPA mengejar pelaku sampai di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Di sana, polisi mengamankan SA (20) dan MN (15) dibantu aparat Polsek Karawaci pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping. Saat korban menonton pertunjukan kuda lumping tersebut sendirian, atas rayuan maut pelaku, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor mengikuti ajakan pelaku. Oleh pelaku, korban diajak berjalan-jalan sampai ke wilayah Tanggerang.
Sekitar pukul 17.00, kedua orang tua korban mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping tersebut namun tak ditemukan. Dari sejumlah saksi, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya pergi bersama tiga pria mengendarai sepeda motor. Sampai Minggu, 20 Agustus 2023, pukul 02.00, orang tua korban masih mencari anaknya.
Karena tak juga ditemukan, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan korban dan mengejarnya ke Tangerang.
“Unit PPA Reskrim Polres Tulangbawang Barat telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Tangerang atas bantuan anggota Polsek Karawaci dan keduanya saat ini sudah berada Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Dailami. Menurut Kasat, pelaku bakal dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak. (pl)