HeadlinePolitikSumatera

Pemkab Aceh Utara dan DPRK Setujui RAPBK 2024 Rp2,569 Triliun

ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara ketuk palu persetujuan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun 2024 senilai Rp2,569 triliun lebih.

Dalam RAPBK Aceh Utara tahun anggaran 2024 itu, pendapatan daerah direncanakan Rp2,528 triliun lebih dan belanja daerah Rp2,569 triliun lebih, sehingga defisit Rp40,352 miliar. Defisit ini direncanakan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp40,452 miliar lebih. Dengan demikian total RAPBK Rp2,569 triliun lebih.

Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 29 November 2024, sore.

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si., Asisten I Sekda Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., Asisten III Drs. H. Adamy, M.Pd., para Kepala OPD, Pimpinan BUMD, Kepala Bagian dan Camat dalam Kabupaten Aceh Utara.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi Wakil Ketua, Hendra Yuliansyah, S.Sos., dan Khairuddin, S.T.

Pj. Bupati Mahyuzar mengapresiasi DPRK Aceh Utara terkait digelarnya rapat paripurna untuk persetujuan RAPBK 2024. “Rapat paripurna yang tepat waktu, karena kerja sama dan kekompakan antara eksekutif dan legislatif. Harapannya semoga Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan APBK Aceh Utara 2024, dan dapat selesai diproses sesuai jadwal,” ujarnya.

Mahyuzar mengucapkan terima kasih kepada Panitia Anggaran DPRK yang telah membahas RAPBK 2024. Terima kasih juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun dan membahas bersama Panitia Anggaran DPRK, sehingga dapat diambil keputusan bersama dalam sidang paripurna tersebut.

Mahyuzar mengharapkan komunikasi dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif hendaknya terus dipertahankan serta ditingkatkan dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara yang telah menetapkan agenda pembahasan Rancangan APBK dengan jadwal yang sangat padat, siang dan malam hari dan juga termasuk hari libur. Hal ini dilakukan semata-mata agar dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Menurut Mahyuzar, pendapat Gabungan Komisi dan laporan Fraksi-Fraksi DPRK terhadap RAPBK 2024 akan dievaluasi, dipelajari dan ditindaklanjuti berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dan akan menjadi perhatian SKPK terkait. Keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat, di sisi lain pemerintah juga menganggarkan belanja untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang menjadi tanggung jawab bersama.

Mahyuzar menambahkan anggaran APBK 2024 lebih fokus kepada menyukseskan pemilu dan pembangunan daerah yang cukup besar. Sementara pendapatan daerah untuk memenuhi belanja sangatlah terbatas dan memerlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

“Kita berharap Rancangan APBK Aceh Utara yang telah disepakati bersama menjadi suatu harapan dalam menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Mahyuzar.

Untuk menindaklanjuti persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2024, sesuai maksud Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Qanun tentang APBK dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Kami minta kepada Kepala BPKD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024, sesuai hasil pembahasan kedua belah pihak guna kita sampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” pungkas Mahyuzar. (ps)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.