BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Skema kerja fleksibel ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian yang sebelumnya direncanakan berlaku per 1 April 2026. Namun, karena bertepatan dengan masa libur, implementasinya disesuaikan oleh Pemkot Bandar Lampung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengungkapkan bahwa draf aturan turunan berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota saat ini sudah rampung dibahas.
“Draf SK Wali Kota sudah dirapatkan dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Wali Kota,” ujar Zulkifli, Senin (6/4).
Meski memberi fleksibilitas, tidak semua ASN bisa menerapkan sistem kerja jarak jauh. Pemkot menetapkan batasan tegas berdasarkan jabatan.
Untuk skema WFH/WFA, hanya berlaku bagi pegawai dengan jabatan staf hingga pejabat eselon IV. Sementara pejabat struktural seperti kepala OPD, pejabat eselon III, dan eselon II tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
“Pejabat tinggi tetap WFO karena menyangkut pelayanan publik dan fungsi manajerial,” tegasnya.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga tetap harus beroperasi dari kantor. Hal ini untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Beberapa instansi yang tetap wajib WFO di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta unit pelayanan publik lainnya.
Saat ini, Pemkot Bandar Lampung masih mematangkan mekanisme teknis, termasuk sistem pengajuan WFA serta pengawasan kinerja pegawai agar produktivitas tetap terjaga.
Pengumuman resmi terkait penerapan kebijakan ini akan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat. (rm)

















