HeadlineLampung Raya

Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 Meningkat 0,12 Persen

WAY KANAN – Dewan perwkilan rakyat daerah (DPRD) Waykanan menggelar sidang Paripurna pengesahan Rancangan peraturan daearah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 penyampaian KUA-PPAS TA 2024, Bertempat di Ruang Sidang DPRD Way Kanan, Jum’at (07/07/2023).

dari beberapa fraksi yang ada hanya Fraksi PKB yang melukan pndangan umum,  Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD sangatlah penting, sebab merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan, dalam rangka tertib tata kelola Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.

Informasi keuangan yang dimuat dalam Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD merupakan salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adipati mengungkapkan, hal tersebut juga Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Maka selanjutnya Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah

“Oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, untuk itu atas semua ini kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat.”Jelas Adipati.

Bupati juga menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disusun laporan pelaksanaannya secara komprehensip didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan  Tahun Anggaran 2022, yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung

“Sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP),” Dalam kesempatan yang baik ini, Saya juga sampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Waykanan  Tahun Anggaran 2024.”Lanjut Adipati.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan  Tahun 2024.

Menurutnya, pendapatan daerah secara tahun 2024 diprediksi mencapai Rp1,332 Triliun, yaitu mengalami peningkatan sebesar 0,12 persen dari Tahun 2023.

Hal ini menyesuaikan dengan kondisi Perekonomian Nasional yang diharapkan semakin membaik, Secara umum belanja dan transfer daerah tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1,334 Triliun atau mengalami penyesuaian dari belanja daerah tahun 2023 sebesar 0,18 persen.

“Dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp4 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar pada penyertaan modal daerah,” katanya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.